Tanggapi Usulan KPU-Bawaslu Jadi Ad Hoc, Zulfikar: Evaluasi Rekrutmen, Bukan Kedudukan Lembaga

24-11-2024 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan agar KPU dan Bawaslu menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen. Ia menegaskan evaluasi penyelenggara pemilu memang harus konsisten dilakukan, namun bukan berarti mengubah status dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

 

“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” tutur Zulfikar melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

 

Menurutnya, perubahan terkait kedudukan KPU dan Bawaslu harus berdasarkan UUD 1945 serta regulasi yang berlaku. “Kita harus akui ada banyak persoalan terkait penyelenggara pemilu kita. Karena itu, evaluasi harus terus dilakukan terutama rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, kapabel, dan profesional serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun supaya menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” terangnya.

 

“Daripada mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, saya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Usulan KPU dan Bawaslu jadi lembaga ad hoc ini muncul saat terjadinya pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada dilakukan serentak. Di mana, perhelatan pesta demokrasi digelar dalam waktu dekat demi menghemat anggaran negara.

 

Terkait hal tersebut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.

 

“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” pungkas pria jebolan Fisipol UGM ini. (ums/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...